Tidak masalah massa menyampaikan aspirasi di panggung terbuka karena bagian dari demokrasi.
Namun, di saat wabah Covid-19 belum mereda, harusnya massa mengikuti protokol kesehatan yang terus disosialisasikan pemerintah.
Ia khawatir aksi tersebut nantinya menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Satpol PP Bali belum berencana memanggil penanggung jawab aksi. Sebab memang tidak ada sanksi yang diatur di perda maupun edaran yang selama ini dikeluarkan.
"Kami serahkan ke kepolisian (pemanggilan). Protokol kesehatan belum menyebutkan sanksi yang 15 sektor yang dikeluarkan gubernur itu tidak menyebutkan sanksi. Cuma kita melakukan pembinaan pengawasan mendorong mereka untuk paruh terhadap protokol kesehatan," ujar Dharmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.