Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditegur, 8 Pemuda Mabuk Keroyok Seorang Polisi dan Kepala Desa

Kompas.com - 27/07/2020, 11:56 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Penjara 9 tahun

"Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun (pasal 170) dan 1 tahun 4 bulan (pasal 212)," pungkas Hendra.

Tak hanya itu, dengan adanya kejadian tersebut polisi juga melakukan razia miras di lokasi penjualannya.

"Delapan jerigen miras jenis tuak diamankan," kata Hendra.

Kapolresta Bandung juga memberikan penghargaan bagi korban yang atas dedikasinya yang tetap bekerja hingga malam dan merespon cepat laporan dari warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com