"Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun (pasal 170) dan 1 tahun 4 bulan (pasal 212)," pungkas Hendra.
Tak hanya itu, dengan adanya kejadian tersebut polisi juga melakukan razia miras di lokasi penjualannya.
"Delapan jerigen miras jenis tuak diamankan," kata Hendra.
Kapolresta Bandung juga memberikan penghargaan bagi korban yang atas dedikasinya yang tetap bekerja hingga malam dan merespon cepat laporan dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.