Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun dari Mobil, Risma Marahi Puluhan Remaja Tak Pakai Masker di Pinggir Jalan

Kompas.com - 26/07/2020, 22:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi push up kepada puluhan remaja yang melanggar protokol kesehatan.

Puluhan remaja itu tak memakai masker saat asyik nongkrong di pinggir Jalan Diponegoro, Surabaya, pada malam hari.

"Kemarin (25/7) malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam," kata Wali Kota Risma di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2020).

Risma mengingatkan, anak-anak harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di luar rumah.

Baca juga: Diajukan Nasdem di Pilkada Surabaya, Putra Dahlan Islan Pastikan Tak Terjun di Duna Politik

Sebab, masih ada ribuan warga warga Surabaya yang terpapar Covid-19 masih dirawat di sejumlah rumah sakit.

Risma juga mendapati puluhan remaja yang asyik bermain game di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro. Mereka tak mengenakan masker.

Risma bersama petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan meminta remaja itu membubarkan diri.

Sebelumnya, puluhan remaja itu dihukum push up sebanyak 10 kali. Setelah itu, Risma memberi mereka masker dan menyuruh mereka pulang.

Sedangkan pemilik kedai kopi dimintai identitasnya untuk didata.

 

Dalam kesempatan itu, Risma memberikan pemahaman kepada remaja tersebut. Ia menyampaikan, para remaja yang terkena Covid-19 akan dikarantina selama dua pekan.

Selama karantina, mereka tak boleh bertemu siapapun.

Baca juga: Warga Suruh Perempuan Bersihkan Sampah di Depan Rukonya, Ternyata yang Disuruh Camat

Sementara itu, Satpol PP Kota Surabaya bersama polisi dan TNI terus menggelar razia gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Razia gabungan digelar di 31 kecamatan di Surabaya sejak 23-25 Juli 2020.

Mereka melakukan penertiban jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com