KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Trenggalek mengamankan AM (16), yang diduga membunuh bayinya lalu jasadnya dimasukkan dalam kantong plastik merah.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan masih kami mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti melalui sambungan telepon, Sabtu (26/72020).
Dikutip dari Surya.co.id, kata Bima, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada AM, sebelum meninggal bayi tersebut sempat dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat Bayi Terbungkus Plastik Merah, Berawal dari Bau Busuk
Setelah bayi itu tidak bernyawa. Oleh AM, jasad bayi itu baru dimasukkannya dalam kantong plastik warna merah dan disimpan dalam tumpukkan baju kotor di dalam kamar.
Kepada polisi, pelaku mengaku melahirkan tanpa bantuan orang lain pada Rabu (22/7/2020) atau tiga hari sebelum jasad bayi dtitemukan kakeknya berinisial SL.
Masih dikatakan Bima, pihaknya belum belum bisa memastikan jenis kelamin sang bayi. Pasalnya, bayi tersebut masih berada di RSUD dr Soedomo untuk menjalani otopsi.
"Rencana otopsi hari ini karena kemarin baru diserahkan ke RSUD," ungkapnya.
Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik yang Ditemukan di Kamar Diperkirakan Sudah Meninggal 3 Hari