Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Perda Pesantren tapi Tak Ada Cantolan Hukum, DPRD Jabar Bingung

Kompas.com - 26/07/2020, 16:29 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pesantren menyusul lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Dorongan tersebut disampaikan dalam sebuah dialog virtual dengan tema "1.000 Ulama untuk Perda Pesantren". Dialog ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah ke-22 PKB.

Baca juga: Wagub Uu Tegaskan Komitmen Jabar untuk Terbitkan Perda Pesantren

Dialog virtual melalui aplikasi zoom itu diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air.

"Perda Pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya," ujar Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda yang tampil sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut saat ditemui di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Bandung, Sabtu (25/07/2020).

Perda Pondok Pesantren di Jawa Barat, lanjut Huda, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan, memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

"Ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangunan. Kalau Jawa Barat ingin berhasil, salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringan alumninya. Inilah sumber daya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," tegas Huda yang juga menjabat sebagai ketua Komisi X DPR RI ini.

Huda mengungkapkan, semua elemen pesantren di Jawa Barat sangat berharap Perda Pesantren secepatnya bisa disahkan.

"Karena kendala yang ada saat ini adalah legal standing-nya di pusat, yang mengakibatkan perda ini ter-pending (tertunda)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menjelaskan, tujuan pembentukan perda pondok pesantren adalah agar fungsi dakwah dan pendidikan di pesantren berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang.

Soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri saja, tetapi akan menjangkau  masyarakat secara luas di luar pesantren.

"Dan connecting antar-pesantren juga bisa terjalin. Dan, perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya," ungkap ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat ini.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Positif Covid-19, Seratusan Santri Bakal Rapid Test

Selain itu, lanjut Sidkon, Perda pondok pesantren Jawa Barat diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

"Maka kita ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khususnya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com