Suartika menjelaskan, saat itu korban IKS bersama adiknya IGM (57) sedang mengobrol di teras rumah sekitar pukul 11.00 Wita.
Kemudian, pelaku yang merupakan kakak pertama muncul dan tiba-tiba memukul IGM.
Saat itu IGM berhasil diselamatkan dan langsung menjauh dari lokasi kejadian
Pelaku kemudian menusuk IKS dengan sebilah keris kecil usai sempat terjadi perkelahian.
Baca juga: Naik Kapal yang Pernah Ditumpangi Pasien Covid-19, Ibu Hamil Positif Corona, 7 Orang Juga Terinfeksi
Sedangkan sang adik yang tertusuk di bagian dada atas tewas.
Polisi kemudian menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.