Perkelahian itu berbuntut penusukan dengan menggunakan sebilah keris kecil.
Korban tertusuk di bagian dada atas, di atas puting susu kanan, telapak tangan kiri luka karena perlawanan.
Setelah menusuk adiknya, pelaku berlari menuju ke rumah saudaranya.
Tak lama kemudian polisi datang dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.