Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Incar Anak di Bawah Umur dan Modus Ajak Pacaran

Kompas.com - 25/07/2020, 14:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Penembakan Seorang Pria di Depan Mushala Diduga karena Utang Narkoba

Sementara itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta, ungkap Komarudin.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com