Baca juga: Penembakan Seorang Pria di Depan Mushala Diduga karena Utang Narkoba
Sementara itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta, ungkap Komarudin.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.