Di sana, mereka akhirnya mendapati korban Muslim sedang duduk di depan Mushala Abadan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Keempat tersangka ini mendatangi korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Setelah menemukan korban, mereka langsung menembak dan menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas ditempat," jelas Suryadi.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Jenazah Terduga Teroris yang Ditembak di Sukoharjo Dimakamkan di Polokarto
Diberitakan sebelumnya, Muslim (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan tewas setelah diserang lima orang yang tak dikenal dengan menggunakan senjata api serta senjata tajam.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, sempat berupaya menolong Muslim dengan kondisi luka parah. Dia pun tewas karena mengalami pendarahan hebat.
Feri (30) keponakan korban mengatakan, kejadian itu berlangsung begitu cepat.
Mulanya, ia bersama Muslim sedang duduk di depan Mushala Abadan.
Baca juga: Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap, Penganiaya Perwira Polisi Tewas di RS
Secara tiba-tiba, lima orang pelaku yang tak dikenal langsung datang dan menganiaya pamannya tersebut sampai tersungkur.
"Saya bilang kalian siapa, langsung mereka mengeluarkan pistol. Saya takut langsung kabur. Mereka menembak paman saya dua kali, setelah itu dianiaya pakai sajam," kata Feri saat berada di Polsek Ilir Timur 2 Palembang, Kamis (23/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.