Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat

Kompas.com - 25/07/2020, 14:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diungkap polisi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat orangtua korban melapor ke polisi karena anaknya yang masih pelajar tidak pulang ke rumah.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan korban.

Mereka diketahui sedang berada di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Baca juga: Muncikari di Pontianak Jerat Korbannya dengan Modus Pacaran

Modus dipacari

Ilustrasi pacaran. (Shutterstock) Ilustrasi pacaran. (Shutterstock)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan terlebih dahulu memacari korban.

Setelah korban dipacari dan disetubuhi, oleh para pelaku selanjutnya ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Komarudin mengatakan, para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel.

Baca juga: Dua Pelajar Perempuan Ini Dipacari, Lalu Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Via MiChat

Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com