PALEMBANG, KOMPAS.com- Berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang diperkirakan menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar itu ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.
Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.
Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel
Polda Sumsel akhirnya sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.
Namun, pada Januari 2020, kasus ini kembali diangkat oleh Polda Sumsel.
Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan menetapkan Wakil Bupati OKU sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan k Kejaksaan.
Baca juga: Wakil Bupati OKU Selatan Positif Corona, Ajudan hingga Keluarga Diisolasi
Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga Johan pun dipulangkan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri ketika dikonfirmasi membenarkan jika berkas tersebut telah diambil alih oleh KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.