Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangganya, Berawal dari Tahi Ayam hingga Putusan Pengadilan

Kompas.com - 25/07/2020, 13:08 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Depan rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditutup pagar tembok oleh tetangganya berinisial M.

Sikap arogan yang dilakukan tetangga Wisnu tersebut diketahui sudah dilakukan sejak empat tahun lalu. Kasus berawal karena M sering menginjak tahi ayam saat melintas di depan rumahnya.

Akibat kondisi itu, Wisnu setiap hari terpaksa memanjat pagar tembok setinggi satu meter tersebut ketika akan masuk dan keluar rumah.

Warga sekitar dan pihak pemerintah desa juga menyayangkan sikap arogan dari tetangganya tersebut.

Namun berbagai upaya mediasi selalu berujung jalan buntu. Bahkan hasil putusan pengadilan juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Gara-gara Tahi Ayam, Tetangga Bangun Tembok Setinggi 1 Meter di Depan Rumah Wisnu

Berawal injak tahi ayam

Ilustrasi ayamPavlofox/Pixabay Ilustrasi ayam

Kasus penutupan akses rumah Wisnu dengan pagar tembok yang dilakukan tetangganya berinisial M tersebut sudah terjadi sejak 2017.

Kejadian itu berawal karena M kesal karena saat melintas di depan rumah Wisnu sering menginjak tahi ayam ternaknya.

Karena diduga emosi, yang bersangkutan kemudian menutup depan rumah Wisnu dengan pagar tembok setinggi satu meter.

“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso.

Menurutnya, perselisihan antara kedua tetangga tersebut sebenarnya sudah berusaha dilakukan mediasi oleh pemerintah desa. Namun upaya yang dilakukan selalu gagal.

Bahkan permintaan pemerintah desa untuk sekedar memberikan akses jalan di depan rumah Wisnu, tetangganya itu selalu menolak.

Baca juga: Hanya karena Kotoran Ayam, Tetangga Bangun Tembok Depan Rumahnya, Wisnu: Ya Sulit kalau Mau Masuk

Putusan pengadilan tak diindahkan

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.

Suroso mengatakan, lahan yang dibangun pagar tembok oleh M di depan rumah Wisnu tersebut sebenarnya lahan milik desa.

Namun oleh M diklaim secara sepihak. Oleh karena itu, yang bersangkutan selalu menolak untuk membongkar pagar temboknya karena merasa punya hak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com