MATARAM, KOMPAS.com- WH (19) warga Kelurahan Selagalas, Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kota Mataram terkait kasus pencurian sepeda motor.
Remaja ini merupakan residivis yang beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram melalui program asimilasi.
"Memang benar, pelaku ini residivis dan baru bebas di bulan Ramadan lalu program asimilasi Kemenkumham," ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Jumat (24/07/2020).
Baca juga: Anak Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Takmir Masjid, Polisi: Dia Mantan Narapidana Asimilasi
Walaupun bertubuh paling mungil, WH merupakan ketua komplotan pelaku curanmor yang ditangkap petugas bersama empat pelaku lainnya.
"Dia otak pencuriannya baru 19 tahun. Tapi bisa perintahkan orang," kata Erwin.
Adapun empat pelaku lainnya yakni MAS (16) dengan peran kasus pencurian bersama WH, sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Oleh para pelaku motor tersebut dijual dengan harga maksimal Rp 3 juta.
Agar sepeda motor sulit dilacak polisi, para pelaku membawa motor tersebut di daerah Pegunungan yang berada di Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Eks Napi Asimilasi Ajak 2 Teman Curi Motor Bidan di Parkiran Puskesmas
Dengan perbuatannya itu, WH dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.