KOMPAS.com- Berdalih melakukan hukuman jentik telinga lantaran kalah bermain remi, seorang pria RAP (22) memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Barat, Ogan Ilir.
Pemerkosaan tersebut akhirnya diketahui oleh istri pelaku.
Baca juga: Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Kepergok Istri Pelaku
RAP yang melihat korban kemudian mengajaknya bermain remi.
Dalam permainan itu, RAP menerapkan aturan jentik telinga pada orang yang kalah bermain.
Rupanya, usai bermain, pelaku menang dan korban kalah.
Baca juga: Usai Diberi Obat Batuk 15 Saset, Gadis Remaja Diperkosa Kakak Adik
Oleh pelaku, korban diminta ke kamar untuk melaksanakan hukuman jentik telinga.
Namun ketika korban masuk, pelaku menarik tangannya hingga tubuh korban terguling.
Pelaku pun menggunakan pisau sebagai alat ancaman dan memperkosa korban.
RAP mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong.
Baca juga: Fakta Wakil Wali Kota Solo Purnomo Positif Corona, Presiden Jokowi hingga Rudy Di-swab
Korban pun bercerita telah diperkosa oleh suami kakaknya.
Tak terima, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sedangkan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Baca juga: Batuk Tiada Henti, Penumpang Bus Diturunkan di Tengah Perjalanan dan Meninggal Dunia
Polisi kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," kata Robby.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.