Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelajar Perempuan Ini Dipacari, Lalu Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Via MiChat

Kompas.com - 25/07/2020, 08:11 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang muncikari dan seorang pria hidung belang ditangkap sementara ada dua orang korban anak di bawah umur masih dalam penanganan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban, menyetubuhinya, kemudian dijual melalui aplikasi MiChat.

“Selain dua orang korban, tiga orang pelaku juga masih di bawah umur. Mereka semuanya sebaya,” kata Komarudin dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2020) sore.

Baca juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main Threesome

Orangtua korban lapor anaknya tak pulang

Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orangtua korban yang merasa heran anaknya tidak pulang.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Baca juga: Fakta Penjual Mi Ayam Jual Istri lewat MiChat, Mengaku Bangkrut hingga Layani Threesome

5 orang diamankan

 

Kelimanya diamankan dalam kamar di salah satu hotel Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

 “Sementara pelaku yang melakukan ekploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com