Kepada polisi, S mengakui telah membunuh ayahnya. Motifnya karena masalah warisan.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
S tak terima sawah yang akan diwariskan ayahnya jatuh ke saudaranya yang lain.
“Jadi, ini karena sawah yang akan diwariskan, mungkin karena tidak terima tersangka ini membunuh ayahnya, kan sempat terlibat cekcok juga,” katanya.
Polisi telah menetapkan S sebagai terangka, dan saat ini sudah ditahan di sel Polres Buru.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pembunuhan Kakek 71 Tahun oleh Anaknya karena Masalah Warisan
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.