Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Kasus Karhutla Hanya Menyasar Masyarakat Kecil

Kompas.com - 24/07/2020, 21:52 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menilai penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hanya menyasar kepada masyarakat kecil.

“Penegakan hukum hanya berhasil menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan tidak. Jadi penegakan hukum yang tajam ke atas soal kasus yang melibatkan perusahaan selama ini hanya ilusi," ucap Direktur Walhi Kalbar Nikodemus Ale dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Hingga saat ini, kata Niko, belum ada keberhasilan penegakan hukum dan kinerja pemerintah yang dapat dibanggakan dalam penanganan kasus hukum karhutla.

"Belum jelas juga sejauhmana upaya hukum tegas dilakukan. Ini menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum pada konsesi atas kasus karhutla tidak bisa diharapkan,” tegas Niko.

Pihaknya telah memantau terhadap sejumlah konsesi terkait restorasi gambut yang harus dilakukan, namun tidak patuh.

Baca juga: Mahfud MD: Ancaman Karhutla Tak Boleh Diabaikan Meski Ada Covid-19

Dia mempertanyakan penegakan hukum atas kasus karhutla yang melibatkan korporasi masih nihil, lantas kepada siapa lagi publik akan berharap hadirnya keadilan dan kebenaran.

Bahkan yang terlihat justru masyarakat kecil, petani, dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga ancaman kriminalisasi.

“Konsesi yang harusnya melakukan restorasi gambut saja di lapangan tidak patuh pada anjuran supervisi yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Niko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com