Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya terjadi di Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: 6 Jambret Kepung Wanita Ini, Tas Berisi Uang dan Berkas Nikah Raib
Aksi tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban pada Jumat dini hari.
Pagi harinya, korban ditemukan telah tewas dalam kondisi menggenaskan di depan rumahnya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian selanjutnya membawa jasad korban ke puskesmas terdekat dan menangkap pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.