Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya terjadi di Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: 6 Jambret Kepung Wanita Ini, Tas Berisi Uang dan Berkas Nikah Raib
Aksi tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban pada Jumat dini hari.
Pagi harinya, korban ditemukan telah tewas dalam kondisi menggenaskan di depan rumahnya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian selanjutnya membawa jasad korban ke puskesmas terdekat dan menangkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.