Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Tak Diberi Solusi, Pria Serang Imam Masjid yang Berdoa

Kompas.com - 24/07/2020, 17:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yazid Umar Nasution (36) diserang saat ia sedang berdoa di Masjid Al Falah Darul Muttaqin di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (23/7/2020) malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Yazid adalah seorang imam di majid yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Pelaku penusukan adalah IM (24) warga Jalan Guru Sulaiman, Kecamatan Mayung Sekaki, Pekanbaru.

Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berbaju biru yang diketahui bernama IM berusaha mendekati Yazid.

Baca juga: Alasan Pelaku Serang Imam Masjid, Polisi: Kecewa dan Stres

IM terekam menghunuskan pisau yang ia pegang ke dada Yazid. Beruntung pria 36 tahun yang baru saja memimpin doa selepas shalat Isya itu dengan sigap menangkis serangan IM.

Yazid yang jatuh terlentang kemudian kembali diserang. Namun Yazid berhasil menyelamatkan diri dengan menendang IM.

Sejumlah jemaah yang melihat aksi tersebut langsung mengejar pelaku dan melindungi sang imam majid.

IM kemudian berhasil ditangkap oleh para jemaah dan ia dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota.

Di lokasi, polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menyerang sang imam.

Baca juga: Saat Diserang dengan Pisau, Imam Masjid Sempat Melawan

Emosi karena tak diberi solusi

Ilustrasi stres dan gangguan kecemasantuaindeed Ilustrasi stres dan gangguan kecemasan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan antara pelaku dan korban saling mengenal.

Menurut Nandang, pelaku IM pernah beberapa kali konsultasi kepada Ustad Yazid tentang permasalah hidupnya.

Namun IM merasa sang imam masjid tak pernah memberikan solusi. Karena kecewa, ia kemudin menyerang sang imam.

Baca juga: Sedang Berdoa, Imam Masjid Diserang Menggunakan Pisau

"Namun, pelaku merasa tidak pernah mendapatkan solusi. Akhirnya diduga pelaku kecewa dan stres. Pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban," ujar Nandang kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2020).

Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Korban mengalami luka gores di dada akibat ditusuk pelaku," sebut Nandang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com