Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/07/2020, 16:42 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial OB (34) di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap usai menikam pria berinisial TN (38) yang diduga selingkuhan istri.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penganiayaan dipicur karena cemburu terhadap TN.

"Peristiwa terjadi pada hari Senin (20/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian motor di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Usai menikam korban, kata dia, tersangka melarikan diri menggunakan motor.

Namun usaha tersebut gagal karena keburu tertangkap warga.

Menurut Rudy, tersangka sudah sejak lama mendengar istrinya selingkuh dari para tetangganya.

Baca juga: Temui Selingkuhan Pasangannya, Wanita Ini Malah Dianiaya Suami

Namun saat dikonfirmasi, istrinya mengaku sedang dekat dengan korban.

"Ini yang membuat tersangka gelap mata dan akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban," ujar Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke