“Kami juga sudah bekerja sama psikolog kalau memang itu dibutuhkan, namun sekali lagi masih sulit untuk melaporkan secara pidana, yang jelas satu korban dalam proses untuk bagaimana ia melapor,” kata Joko.
“Mau tidak mau proses pidana kita ini kan masih belum ramah terhadap identitas korban, pasti akan terbongkar, ini yang menjadi berat,” tambah Joko.
Sampai saat ini, menurut Joko, ada tiga korban yang sudah melapor ke kampus.
Satu korban sudah melapor secara formal, sedengkan dua lainnya hanya laporan secara informal melalui WhatsApp.
Hingga saat ini korban berharap ada pergantian pendampingan dosen pembimbing dan ada sanksi dari lembaga.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin mempersilakan siapa pun yang menjadi korban untuk melapor.
Baca juga: Polisi Tangkap WNA Perancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur
Hirsanuddin berjanji akan melindungi korban jika melapor.
"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.