DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus (50), di kawasan Badung, Bali, Kamis (23/7/2020).
Ia diburu karena kabur dari negaranya setelah terlibat kasus penipuan investasi dengan kerugian 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,3 miliar.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, di Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.
Baca juga: Gubernur Minta Permenkumham Ini Direvisi agar Bali Bisa Buka Pariwisata untuk Wisatawan Asing
Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.
Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.
Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.
Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.
Berdasar informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.