Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

422 Guru di Kabupaten Nunukan Kehilangan Tunjangan Khusus

Kompas.com - 24/07/2020, 14:40 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebanyak 422 guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kehilangan tunjangan khusus.

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memangkas anggaran tunjangan khusus untuk guru di wilayah Terpencil Terisolir dan Tertinggal (3T) dialokasikan untuk penanganan Covid–19.

"Hal ini berhubungan erat dengan kebijakan baru di mana tunjangan khusus guru di perbatasan RI mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian PDT dan Transmigrasi." ujar Kepala Bidang Ketenagaan PAUD, TK, SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ridwan AS, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Sudah 4 Bulan Gaji Kepala Desa di Nunukan Tak Terbayar, Kades: Selalu Seperti Itu

Dia menerangkan, pada IDM Kemendes PDT dan Transmigrasi dijelaskan tunjangan khusus 2020 tidak hanya bagi daerah dengan kategori terpencil melainkan terdapat kriteria lain yakitu daerah sangat terpencil.

Sementara untuk desa dengan spesifikasi terpencil atau desa berkembang, maju, dan mandiri, sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran khusus tersebut.

"Kami meminta penjelasan Kemendikbud melalui surat, jawaban mereka, selain berpatokan pada IDM Kemendes, ada dalam aturan ADD dan DD supaya tiap desa mengalokasikan 10 persen anggarannya untuk sektor pendidikan," jelasnya.

Bagi guru PNS yang tadinya ada 411 penerima tunjangan khusus pada 2019, pada tahun 2020 hanya tercatat 115 penerima.

Baca juga: Uang Insentif Guru Madrasah Diniyah Dipotong karena Covid-19, Ini Kata DPRD Kendal

Sementara untuk guru non PNS ada 157 penerima pada tahun 2019, tahun ini hanya 31 penerima.

Alokasi tunjangan khusus untuk guru wilayah terpencil sudah dicairkan untuk triwulan pertama dengan besaran Rp 1,1 miliar, yang dibagikan terhadap 115 guru PNS dan 31 guru non PNS.

"Nominalnya sama dengan sebulan gaji, jadi berbeda beda, tergantung pangkat golongan, juga masa pengabdian, jadi itu kebijakan pusat, selanjutnya untuk yang non PNS kita akan Inpassing supaya besaran tunjangan juga berubah tahun depan," jelas Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com