SUMEDANG, KOMPAS.com - Kakak adik berinisial RT (27) dan DA (18) memerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan, sebelum diperkosa, remaja putri ini dicekoki 15 saset obat batuk oleh kedua pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, atau sebulan yang lalu.
"Korban remaja putri ini masih berumur 13 tahun. Tersangka pelakunya kakak beradik umur 27 tahun dan 18 tahun," kata Yanto kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Serahkan Diri ke Polisi, Petugas P2TP2A yang Cabuli Korban Pemerkosaan Didampingi Keluarga
Yanto menuturkan, kronologi peristiwa itu terjadi saat remaja putri ini bermain di rumah tetangganya.
Kemudian, korban bertemu dengan salah seorang tersangka, yaitu RT.
RT lalu memberikan obat batuk cair sebanyak 15 saset.
"Setelah korban merasa pusing dan mengantuk, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta tidur di kamar. Ketika korban tidur itu, disetubuhi tersangka RT," tutur Yanto.
Yanto menyebutkan, setelah RT menyetubuhi korban, giliran sang adik, DA, melakukan perbuatan yang sama.
"Setelah sang kakak, adiknya juga ikut menyetubuhi korban yang saat itu masih tertidur," sebut Yanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan