Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaku Pernah Pegangi Anak Tetangga, Suruh Anaknya Mukulin hingga Mimisan"

Kompas.com - 24/07/2020, 13:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang warga di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman DIY berinisial SO (44) tega menganiaya seorang anak berusia 8 tahun berinisial A.

Akibatnya, bocah yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu mengalami pendarahan di kepala.

Kini polisi telah menangkap SO.

Pengakuan ibu korban

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
Rupanya tak hanya sekali SO menganiaya anak-anak, ia juga pernah menganiaya bocah lain selain A.

Ibu A, Tara mengemukakan, pelaku bahkan pernah menyuruh anaknya ikut serta dalam penganiayaan.

"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga (bukan A) dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujar dia.

Menurut Tara, pelaku memang dikenal mudah emosi.

Sehingga ketika ia tertangkap usai menganiaya A, warga memberikan dukungan.

"Memang dikenal tempramental. Ketika ada kejadian seperti ini, kami didukung oleh warga sini," kata dia.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga, Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan di Kepala

Ilustrasi kekerasanTHINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD Ilustrasi kekerasan

Anak Tara dianiaya hingga alami pendarahan

Anak Tara menjadi korban penganiayaan SO. Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/7/2020) itu bermula dari ejekan anak-anak.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengemukakan, awalnya korban yang masih kecil melintas bersama dua temannya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.

"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.

Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.

Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.

Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Sleman Dikenal Tempramental

Ditangkap

Ilustrasi BorgolKOMPAS.com/JOSEPHUS PRIMUS Ilustrasi Borgol
Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.

A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.

Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

Kemudian, bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.

Pelaku kini telah ditangkap. SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com