Anak Tara menjadi korban penganiayaan SO. Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/7/2020) itu bermula dari ejekan anak-anak.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengemukakan, awalnya korban yang masih kecil melintas bersama dua temannya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban melewati rumah pelaku SO.
"Pelaku dengan korban ini tetanggan tapi beda RT," kata Tito.
Kemudian, SO yang sedang duduk di depan rumah diduga diejek oleh korban dan temannya.
Merasa emosi mendengar ejekan korban, pelaku mengejar ketiga anak itu.
Korban A yang saat itu tertangkap lantas dijambak.
"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang dan kakinya diinjak," kata dia.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Sleman Dikenal Tempramental
A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.
Ketika dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, rupanya A mengalami pendarahan di bagian kepalanya.
Kemudian, bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.
Pelaku kini telah ditangkap. SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.