Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Bajo Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo Siapkan Perbaikan Syarat Dukungan

Kompas.com - 24/07/2020, 12:59 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Bakal calon jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) akan menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KPU Solo pada Sabtu (25/7/2020).

Ketua II Tim Pemenangan Paslon Bajo, Sutrisno mengatakan sudah menyiapkan sebanyak 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari calon pemilih.

"Kita sudah siapkan 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan. Tanggal 25 Juli kita serahkan kepada KPU," kata Sutrisno di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Cerita Paslon Independen Bajo, Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo

Sutrisno mengatakan sengaja menyiapkan 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan itu adalah untuk mengantisipasi suara yang tidak memenuhi syarat alias TMS.

Sebab, dari jumlah total 35.142 suara syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 28.629 suara. Sedang yang TMS ada sebanyak 6.513 suara.

Sementara minimal syarat dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara.

"Kita dikenai sanksi penalti harus mengganti suara TMS ini dua kali lipat. Kita siapkan suara untuk perbaikan syarat dukungan sebanyak 21.000 suara. Jumlah ini sudah aman untuk antisipasi kalau ada suara yang TMS," jelas dia.

Pihaknya optimistis dengan persiapan jumlah suara untuk perbaikan syarat dukungan tersebut paslon Bajo bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

"Yakin 1.000 persen bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya oleh KPU," ungkapnya.

Sutrisno mengakui banyak suara TMS pada tahapan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU karena banyak kendala di lapangan.

Seperti banyak daerah yang direlokasi warganya, pindah lokasi, meninggal dunia, ke luar kota dan lain sebagainya.

"Kita juga kesulitan untuk mendatangkan pendukung. Kalau luar kotanya cuma Solo, Sukoharjo kita bisa video call. Kalau Jakarta dan sebagainya sulit. Jadi banyak yang TMS," kata dia.

Baca juga: Dituding Paslon Boneka untuk Lawan Gibran, Tim Bajo: Namanya Orang Kecil...

Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W mengatakan, penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak dimulai pada 25-27 Juli 2020.

"Mekanismenya seperti kita verifikasi seperti waktu pengajuan dukungan pada awal itu dua kali dari kekurangan. Jumlahnya belum tahu nanti dihitung pada waktu penyerahan," kata dia.

Apabila perbaikannya memenuhi syarat dukungan, maka paslon Bajo berpotensi untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada selanjutnya.

Namun, jika perbaikan itu masih banyak yang TMS maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Mengacu pada syarat minimal yang ditetapkan KPU yakni 35.870 suara, maka kekurangan dari paslon Bajo sekitar 7.000 suara. Sehingga paslon Bajo harus menyiapkan sekitar 14.000 suara untuk menutup kekurangan itu.

"Kalau memenuhi syarat minimal dua kali dari jumlah yang dibutuhkan 14.000 suara nanti bisa tahap selanjutnya verfak di lapangan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com