DENPASAR, KOMPAS.com - Provinsi Bali mengembangkan ramuan tradisional atau usada untuk mempercepat kesembuhan pasien positif yang tidak bergejala atau OTG.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ramuan tersebut terbuat dari bahan dasar arak tradisional Bali.
Arak itu diekstrak dan dicampur dengan bahan lain seperti daun jeruk limau dan minyak kayu putih.
Ramuan ini hanya diberikan kepada warga yang positif Covid-19, namun tidak memiliki gejala. Mereka dikarantina di tempat yang disediakan Pemprov Bali.
Ahli Toksikologi yang juga Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut, Prof I Made Agus Gelgel Wirasuta memaparkan terkait metode terapi ini.
Baca juga: Gubernur Koster Klaim Ramuan dari Arak Bali Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19
Ia mengatakan, dari sejumlah pasien positif Covid-19 yang menjalani terapi ini memang mempercepat kesembuhannya.
Namun, hal tersebut dipengaruhi juga dengan tingkat infeksi dan imun dari pasien tersebut.
Ia menduga, uap atau pengembunan arak yang dihirup mampu membersihkan paru-paru.
Untuk itu, kata dia, masih perlu dilakukan riset lebih dalam lagi apa yang membuat pengobatan tradisional ini bisa mempercepat kesembuhan.
"Karena ini perlu riset lagi untuk membuktikan apa sih yang terjadi kita lakukan inhalasi seperti ini," kata Agus, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020) sore.
Adapun metode terapinya yakni pasien menghirup uap selama satu menit dari nebulizer di pagi, siang, dan malam hari.