"Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.
Catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya, tahun 2010, DA pernah berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Terkait pemerkosaan yang dilakukan, DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.