Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Korban Sulit Melapor Takut Identitas Tersebar

Kompas.com - 24/07/2020, 11:08 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) masih belum berani melaporkan kasus itu ke ranah hukum karena takut identitasnya bakal terbongkar.

“Sampai hari ini, korban ini masih belum mau melapor, karena kalau dia berani melapor proses pidana akan terungkap identitasnya, itu yang dikhawatirkan dari para korban,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, selaku pendamping hukum korban, saat ditemui Kompas.com, Rabu (22/7/2020)

Joko yang juga merupakan penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram, menyampaikan, hingga kini pihaknya telah berusaha mendapingi korban agar kasus tersebut dapat dilaporkan ke ranah pidana.

Jika diperlukan, pihaknya akan menghadirkan pisikolog.

Baca juga: Struktur Bata Diduga Situs Suci Kerajaan Mataram Kuno Ditemukan di Malang

“Kami juga sudah bekerja sama psikolog kalau memang itu dibutuhkan, namun sekali lagi masih sulit untuk melaporkan secara pidana, yang jelas 1 korban dalam proses untuk bagaimana ia melapor,” kata Joko.

“Mau tidak mau proses pidana kita ini kan masih belum ramah terhadap identitas korban, pasti akan terbongkar, ini yang menjadi berat,” tambah Joko.

Hingga kini, korban hanya berharap ada pergantian pendampingan dosen pembimbing dan ada sanksi dari lembaga (kampus).

Joko membeberkan ada 3 korban yang sudah melapor ke kampus, satu laporan secara formal, dan dua lannya laporan secara informal melalui pesan WhatsApp.

Ia menyatakan, Fakultas Hukum Unram sangat terbuka terhadap korban yang ingin mengadu jika pernah mendapatkan kasus serupa.

Sebelumnya, seorang oknum dosen di Fakultas Hukum Unram, Nusa Tenggra Barat, diduga melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswi.

Baca juga: Gunakan WC Umum, Seorang Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual

Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 lalu saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Atas perbuatannya, majelis kode etik FK Unram menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester tidak boleh mengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com