Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Arisan Online, Mantan Model Diduga Terlibat Investasi Bodong

Kompas.com - 24/07/2020, 09:45 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Edi Faryadi mengatakan, polisi terus mendalami kasus penipuan arisan online dan investasi yang diduga melibatkan mantan model berinisial RAK.

"Kami akan panggil dulu pelapor, untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kerugian," kata Faryadi kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Mantan Model Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online di Instagram

Menurut Faryadi, para korban juga harus menjelaskan duduk persoalan dan bukti-bukti kerugian, sehingga polisi bisa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Agus Setiawan menyebutkan, pelaku investasi bodong bisa dituntut pasal berlapis, yakni pasal pidana tentang penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan keuangan tentang penghimpunan dana masyarakat.

"Modus menghimpun dana masyarakat dengan arisan online atau investasi ini sudah lama. Saya heran mengapa masih ada yang tertipu," kata Agus.

Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Sempat Muntah Darah

Agus merespons positif terhadap tindakan korban yang melapor polisi.

Sebab tindakan menghimpun dana masyarakat harus legal atau memiliki izin.

Selain itu, investasi yang ditawarkan harus logis.

Apabila merujuk pada suku bunga, investasi dengan keuntungan 100 persen dalam waktu tujuh hari dianggap tidak masuk akal.

Dampaknya, menurut Agus, akan terjadi gagal bayar.

"Ini hanya permainan uang, diputar-putar sampai ada korban baru. Pelaku hanya memanfaatkan sisi manusia yang rakus. Maka akan terus ikut dengan harapan keuntungan besar," sebut Agus.

Baca juga: Sedang Berdoa, Imam Masjid Diserang Menggunakan Pisau

Saat ini sudah empat orang korban yang melapor ke Polda Jambi.

Tya salah satu pelapor meminta RAK beritikad baik dengan merespons semua pesan yang masuk dalam grup arisan online.

Apabila tidak, maka para korban akan menunggu RAK di Polda Jambi.

Sebelumnya, RAK mengklarifikasi di media lokal bahwa dia tidak melarikan diri dan akan menuntut balik pelapor dengan pasal pencemaran nama baik.

Namun, saat coba dikonfirmasi, panggilan masuk dan pesan singkat kepada RAK belum direspons oleh yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com