JAMBI, KOMPAS.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Edi Faryadi mengatakan, polisi terus mendalami kasus penipuan arisan online dan investasi yang diduga melibatkan mantan model berinisial RAK.
"Kami akan panggil dulu pelapor, untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kerugian," kata Faryadi kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Mantan Model Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online di Instagram
Menurut Faryadi, para korban juga harus menjelaskan duduk persoalan dan bukti-bukti kerugian, sehingga polisi bisa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Agus Setiawan menyebutkan, pelaku investasi bodong bisa dituntut pasal berlapis, yakni pasal pidana tentang penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan keuangan tentang penghimpunan dana masyarakat.
"Modus menghimpun dana masyarakat dengan arisan online atau investasi ini sudah lama. Saya heran mengapa masih ada yang tertipu," kata Agus.
Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Sempat Muntah Darah
Agus merespons positif terhadap tindakan korban yang melapor polisi.
Sebab tindakan menghimpun dana masyarakat harus legal atau memiliki izin.
Selain itu, investasi yang ditawarkan harus logis.
Apabila merujuk pada suku bunga, investasi dengan keuntungan 100 persen dalam waktu tujuh hari dianggap tidak masuk akal.
Dampaknya, menurut Agus, akan terjadi gagal bayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.