KOMPAS.com - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.
Bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti proses tersebut.
"Kami menghargai dewan menggunakan haknya. Kalau dewan meneruskan itu di MA, kami akan mengikut proses tersebut dan saya sangat menghargai proses itu," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi
Sudah diklarfikasi
Faida dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk pelanggaran dalam sejumlah kebijakan yang telah diambil.
Terkait hal itu, Faida menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan DPRD Jember yang juga menjadi alasan pemakzulan dirinya, sudah diklarifikasi di Kemendagri.
Salah satunya soalnya kuota beasiwa dalam RPJMD yang dinilai tidak konsisten dari 5.000 penerima menjadi 12.000 penerima.
Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD
Faida mengatakan, jumlah tersebut meningkat karena uang kuliah tunggal (UKT) para penerima beasiswa lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga beasiswa untuk 5.000 orang bisa ditambah menjadi 12.000
"Semua hal yang disampaikan telah terklarifkasi di Kemendagri, dan tercapai kesepakatan yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani dengan sadar dan tidak ada paksaan dari semua pihak," ujar Faida.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Bupati Jember Faida menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.
Faida menilai seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat HMP yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan dewan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.