Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimakzulkan DPRD, Apa yang Akan Dilakukan Bupati Jember Faida?

Kompas.com - 24/07/2020, 08:23 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).

DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.

Bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti proses tersebut.

"Kami menghargai dewan menggunakan haknya. Kalau dewan meneruskan itu di MA, kami akan mengikut proses tersebut dan saya sangat menghargai proses itu," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi

Sudah diklarfikasi

Faida dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk pelanggaran dalam sejumlah kebijakan yang telah diambil.

Terkait hal itu, Faida menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan DPRD Jember yang juga menjadi alasan pemakzulan dirinya, sudah diklarifikasi di Kemendagri.

Salah satunya soalnya kuota beasiwa dalam RPJMD yang dinilai tidak konsisten dari 5.000 penerima menjadi 12.000 penerima.

Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD

Faida mengatakan, jumlah tersebut meningkat karena uang kuliah tunggal (UKT) para penerima beasiswa lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga beasiswa untuk 5.000 orang bisa ditambah menjadi 12.000

"Semua hal yang disampaikan telah terklarifkasi di Kemendagri, dan tercapai kesepakatan yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani dengan sadar dan tidak ada paksaan dari semua pihak," ujar Faida.

 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Bupati Jember Faida menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.

Faida menilai seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat HMP yang digelar DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, bupati perempuan pertama di Jember ini menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas TV


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com