KOMPAS.com - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida saat rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember akan melengkapi dokumen dan mengirimkan hasil HMP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal tersebut, Bupati Faida menghormati hak yang diambil oleh DPRD Jember.
Bupati perempuan pertama di Jember ini akan mengikuti proses tersebut.
"Kami menghargai dewan menggunakan haknya. Kalau dewan meneruskan itu di MA, kami akan mengikut proses tersebut dan saya sangat menghargai proses itu," ujar Faida dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida: Ada Mekanisme yang Tidak Dipenuhi
Sudah diklarfikasi
Faida dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk pelanggaran dalam sejumlah kebijakan yang telah diambil.
Terkait hal itu, Faida menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan DPRD Jember yang juga menjadi alasan pemakzulan dirinya, sudah diklarifikasi di Kemendagri.
Salah satunya soalnya kuota beasiwa dalam RPJMD yang dinilai tidak konsisten dari 5.000 penerima menjadi 12.000 penerima.
Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD
Faida mengatakan, jumlah tersebut meningkat karena uang kuliah tunggal (UKT) para penerima beasiswa lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga beasiswa untuk 5.000 orang bisa ditambah menjadi 12.000
"Semua hal yang disampaikan telah terklarifkasi di Kemendagri, dan tercapai kesepakatan yang ditulis dalam berita acara dan ditandatangani dengan sadar dan tidak ada paksaan dari semua pihak," ujar Faida.