Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Suap Perizinan RS dan Vila di Kabupaten Bogor Segera Diadili

Kompas.com - 24/07/2020, 06:47 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dua aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kedua tersangka kasus suap perizinan rumah sakit dan vila tersebut akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 27 Juli 2020 mendatang.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Iya, Senin depan mulai sidang (perdana) di Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten Kembali Ditangkap

Munaji memastikan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka yakni Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irianto beserta stafnya Faisal.

Keduanya sempat ditahan selama 20 hari di Kejari sembari menunggu proses lanjutan menuju pengadilan.

Munaji menyebutkan, ada barang bukti berupa uang yang disita dari hasil operasi tangkap tangan, yakni sebesar Rp 120 juta.

Baca juga: Bobby Nasution Datangi Kantor PDIP Sumut, Terima Rekomendasi Partai?

Semua barang bukti yang diserahkan juga masih sama saat penetapan tersangka oleh Polres Bogor.

Dengan begitu, pihaknya memastikan bakal mengawal kasus itu hingga tuntas untuk memastikan hukuman bagi para tersangka yang merupakan ASN pemkab Bogor tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, pada 3 Maret 2020.

Dalam penangkapan itu, seorang pegawai negeri sipil menjabat Sekdis PKPP berinisial IR diamankan bersama dua anak buahnya.

Adapun barang bukti yang turut dibawa yakni empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.

IR diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk memuluskan proses perizinan pembangunan. IR dibantu salah satu stafnya, FA.

Dua proyek pembangunan itu yakni, rumah sakit di Cibinong dan sebuah vila di Kawasan Puncak, Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com