Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten Kembali Ditangkap

Kompas.com - 24/07/2020, 06:27 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tapinongkol kembali ditangkap.

Sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara.

Usai menghirup udara bebas pada tahun 2018, Ricky kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT SLS senilai Rp5,19.

Baca juga: Bobby Nasution Datangi Kantor PDIP Sumut, Terima Rekomendasi Partai?

Ricky ditahan di Rutan Polda Banten bersama Mantan Direktur PT BGD Franklin Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham, Kamis (23/7/2020).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Serang Supardi kepada Kompas.com di Serang, Kamis.

Baca juga: Pemkot Serang Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Selain tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen, kuitansi, dan uang tunai Rp1,1 miliar dari tersangka Ilham.

"Sudah ada pengembalian dari satu tersangkanya Rp1,1 miliar. Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Supardi.

Proyek pengadaan kapal fiktif

Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak.

"PT SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif," kata Doffie.

Akibat perbuatan tersangka, negara khususnya Provinsi Banten melalui PT BGD yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com