Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Jual Tanah, Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar | Pemakzulan Bupati Jember

Kompas.com - 24/07/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah unggahan pemilik akun bernama Aris di media sosial pada Selasa (21/7/2020) mendadak viral.

Aris berencana menjual tanah miliknya seharga Rp 100 juta. Jika jodoh, ia mempersilahkan pembeli tanahnya untuk mempersunting adik iparnya.

Sementara itu di Kabupaten Jember, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (11/7/2020).

Oleh anggota DPRD Jember, Bupati Faida dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya.

1. Jual tanah dan pembeli boleh nikahi adik ipar

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Aris Sifiyanti warga Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp 100 juta.

Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial Facebook.

Tak hanya itu, Aris juga turut mengunggah foto adik iparnya bernama Dewi Rosalia Indah.

Dalam keterangannya, pembeli tanah juga dipersilakan mempersunting adik iparnya tersebut jika memang berjodoh.

Aris mengaku sengaja membuat unggahan tersebut. Selain karena hendak menjual tanahnya, ia juga ingin membantu adik iparnya.

Baca juga: Warga Kudus Jual Tanah Seharga Rp 100 Juta, Pembeli Boleh Nikahi Adik Iparnya

Ia mengatakan adik iparnya yang bernama Dewi tersebut saat ini sedang mencari pasangan hidup yang serius setelah bercerai dari suaminya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa maksud unggahan tersebut kalau memang berjodoh dan bukan dalam bentuk bonus kepada sang pembeli tanah.

"Benar saya yang mem-posting unggahan itu. Untuk pembeli tanah yang berjodoh bisa memperistri adik ipar saya. Berjodoh lho yang benar, bukan berbonus," kata Aris saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Unggahan Viral Warga Jual Tanah dan Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar, Ini Faktanya

2. Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD

Bupati Jember Faida menetapkan Jember sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI Bupati Jember Faida menetapkan Jember sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19
Bupati Jember Faida dimakzulkan oleh tujuh fraksi di DPRD Jember melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com