Untuk itu, alasan Faida menilai pemakzulan dirinya cacat prosedur karena DPRD tidak memberikan materi pada bupati, kurang tepat.
“Dalam pasal 79, dokumen materi tersebut harus disampaikan secara lisan dalam sidang paripurna,” jelas dia.
Dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati. Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna.
Komunikasi Bupati dan DPRD Jember
Pakar komunikasi politik Universitas Jember M Iqbal menilai pemakzulan tersebut karena komunikasi yang buruk antara bupati dan DPRD Jember.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Faida, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Dua pihak tersebut sudah lama tak akur. Menurutnya, selama ini, Bupati Faida tak mengindahkan etika politik antara eksekutif dan legislatif.
Dampaknya, warga Jember menjadi korban.
“Putusan pemakzulan merupakan realitas politik yang akumulatif dari sekian banyak proses politik yang tidak berujung harmonis,” kata Iqbal.
Iqbal menduga pemakzulan itu juga berkaitan dengan proses Pilkada 2020. Apalagi bupati Jember maju dari jalur perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.