Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/07/2020, 20:09 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Untuk itu, alasan Faida menilai pemakzulan dirinya cacat prosedur karena DPRD tidak memberikan materi pada bupati, kurang tepat.

“Dalam pasal 79, dokumen materi tersebut harus disampaikan secara lisan dalam sidang paripurna,” jelas dia.

Dokumen tersebut diusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, bukan bupati. Bupati bisa menanggapi pernyataan pengusul saat sidang paripurna.

Komunikasi Bupati dan DPRD Jember

Pakar komunikasi politik Universitas Jember M Iqbal menilai pemakzulan tersebut karena komunikasi yang buruk antara bupati dan DPRD Jember.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Faida, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA

Dua pihak tersebut sudah lama tak akur. Menurutnya, selama ini, Bupati Faida tak mengindahkan etika politik antara eksekutif dan legislatif.

Dampaknya, warga Jember menjadi korban.

“Putusan pemakzulan merupakan realitas politik yang akumulatif dari sekian banyak proses politik yang tidak berujung harmonis,” kata Iqbal.

Iqbal menduga pemakzulan itu juga berkaitan dengan proses Pilkada 2020. Apalagi bupati Jember maju dari jalur perseorangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com