Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur

Kompas.com - 23/07/2020, 20:09 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pakar kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD sesuai prosedur.

Proses menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) dilakukan setelah pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

“Rekomendasi dari hak angket adalah DPRD harus menjalankan HMP,” kata Hermanto Kompas.com saat ditemui Kompas.com di Fisip Unej, Kamis (23/7/2020).

Menurut dia, rekomendasi hak angket terkait HMP harus diusulkan minimal satu fraksi di DPRD Jember. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

Setelah itu, anggota DPRD yang mengusulkan harus menyiapkan materinya seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal itu berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat. Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Baca juga: 6 Bulan Berada di Jakarta, Bupati Yahukimo: Saya Tidak ke Kantor Alasannya Covid-19

Kemudian, materi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember. Ketika pimpinan dewan menyetujui, maka dibahas melalui Banmus dan dijadwalkan melalui sidang paripurna.

Dalam paripurna tersebut, pengusul diberi kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulannya pada seluruh peserta paripurna.

Setelah itu, pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi seperti dalam Pasal 79 PP Nomor 12 tahun 2018, yakni pengusul harus menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket.

“Termasuk juga pihak terkait, yakni bupati, dia harus diundang untuk menyampaikan pendapat,” tutur dia.

Hermanto menegaskan tidak ada kewajiban pimpinan DPRD Jember menyerahkan materi atau dokumen kepada bupati.

Sebab, materi tersebut belum menjadi produk DPRD. Tetapi produk pengusul untuk disampaikan secara lisan kepada anggota DPRD dan bupati dalam sidang paripurna.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com