YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendenda warganya yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Denda itu berlaku setelah Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu dijelaskan ada beberapa tahapan pelanggaran sebelum orang yang keluar rumah tanpa masker didenda.
Baca juga: 2 Jam Razia di 5 Titik, Pemkot Depok Denda 58 Warga Tak Bermasker
Sanksi yang diberikan mulai teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tidak diberikan pelayanan publik dalam waktu paling lama 14 hari, atau denda. Adapun denda administratif sebesar Rp 100.000.
Perbup itu juga mengatur orang yang datang dari luar kota mengisi formulir di laman deteksicorona.bantulkab.go.id atau http://corona.bantulkab.go.id.
Pelaku perjalanan juga harus melakukan karantina mandiri di rumah. Orang yang melanggar atau menghalangi karantina mandiri diberi teguran tertulis hingga denda Rp 500.000.
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, dasar dikeluarkannya Perbup karena penularan Corona masih terus terjadi.
Baca juga: Ketika Warga Depok Mulai Abai Pakai Masker, Ancaman Denda di Depan Mata...
Padahal kegiatan yang dilakukan masyarakat harus berjalan, sehingga diperlukan peraturan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Diharapkan sekalipun ada sanksi seminimal mungkin masyarakat tidak kena sanksi dengan asumsi bahwa mereka bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai kewajibannya," ucap Helmi kepada wartawan di Bantul Kamis (23/7/2020).