Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan di Kepala dan Patah Tulang

Kompas.com - 23/07/2020, 19:09 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang bocah berinisial A (8), di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pasalnya, akibat dianiaya tetangganya sendiri berinisial SO (44), korban mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat itu korban bersama dengan dua teman mainnya diduga mengejek SO saat melintas di depan rumahnya.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga, Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan di Kepala

Pelaku yang tidak terima dengan ulah kawanan bocah itu kemudian emosi dan mengejar mereka.

Saat dikejar itu korban tertangkap. Oleh pelaku kemudian dianiaya hingga babak belur.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan gerbang dan kakinya diinjak," terangnya, Kamis (23/07/2020).

Karena merasa kesakitan, korban yang diketahui masih tetangga RT dengan pelaku ini pulang dan menceritakan kepada orangtuanya.

Mengetahui hal itu, korban oleh orangtuanya kemudian dilarikan ke rumah sakit.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, orangtuanya terkejut karena sang anak ternyata divonis mengalami pendarahan di bagian kepala.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangganya hingga Alami Pendarahan dan Patah Tulang

Selain itu, pada punggung kaki kanan korban juga diketahui mengalami patah tulang.

Tak terima dengan perbuatan pelaku itu, orangtua korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Keluarga korban membuat laporan dan pelaku langsung kita amankan," bebernya.

Atas perbuatannya, Tito menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com