Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, orangtuanya terkejut karena sang anak ternyata divonis mengalami pendarahan di bagian kepala.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangganya hingga Alami Pendarahan dan Patah Tulang
Selain itu, pada punggung kaki kanan korban juga diketahui mengalami patah tulang.
Tak terima dengan perbuatan pelaku itu, orangtua korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Keluarga korban membuat laporan dan pelaku langsung kita amankan," bebernya.
Atas perbuatannya, Tito menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.