Ferdy menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Z sesuai prosedur. Barang bukti jaring bawang yang dicuri sudah berada di Mapolres Probolinggo.
Ferdy meminta keluarga yang tak puas dengan penanganan kasus itu mengajukan praperadilan atau melapor kepada Propam Polri.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Faida, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
"Ada jalur yang disediakan jika keberatan atau dinilai terdapat kejanggalan, yaitu praperadilan atau lapor ke propam," tukas Ferdy.
Demonstrasi menuntut pembebasan tersangka pencurian itu berlangsung sekitar 2,5 jam. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.