PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berunjuk rasa di Mapolsek Dringu, Probolinggo, Kamis (23/7/2020).
Massa menuntut Z, tahanan yang berasal dari Desa Sumbersuko, dibebaskan karena tak ada barang bukti dalam kasus pencurian jaring bawang yang menjeratnya.
Menurut S, istri dari tersangka Z, suaminya ditahan polisi sejak 20 hari lalu.
S mengklaim, tak ada barang bukti saat polisi menangkap Z. Jaring bawang yang menjadi barang bukti sudah berada di kantor polisi.
"Ini aneh. Suami saya ditangkap tanpa barang bukti. Saya minta suami dibebaskan. Kami meminta penjelasan agar jelas," kata S kepada di Mapolsek Dringu, Kamis.
Baca juga: 6 Bulan Berada di Jakarta, Bupati Yahukimo: Saya Tidak ke Kantor Alasannya Covid-19
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada para demonstran.
Tapi, warga tak puas dan meminta berkas penyelidikan dibeberkan. Padahal, berkas penyelidikan hanya bsa dibuka saat persidangan.
Ferdy menghormati demonstrasi yang dilakukan warga di Polsek Dringu tersebut. Tapi, ia menegaskan, kasus dugaan pencurian yang dilakukan Z tetap berlanjut.
"Z saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ferdy di Polsek Dringu.