Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Jember Faida, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA

Kompas.com - 23/07/2020, 17:59 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak banyak bicara ketika ditanya tentang pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD Jember dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7/2020).

Khofifah menyebut, pemakzulan itu akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," kata Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Khofifah menunggu putusan final yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah.

Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD tentang pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," kata Jempin ketika dikonfirmasi Kamis.

Setelah kajian hukum Mahkamah Agung keluar, DPRD Jember mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Jadi Gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.

Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.

 

Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.

"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD

Keputusan pemakzulan Bupati Faida diambil setelah mempertimbangkan sejumlah alasan.

Seperti, Bupati Faida dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan undang-undang yang berlaku dan penilaian kinerja bupati beserta jajarannya tidak sesuai dengan aturan tentang tata kelola keuangan daerah.

Terakhir, Bupati Faida dinilai melanggar kebijakan pengadaan barang dana jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com