Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD
Keputusan pemakzulan Bupati Faida diambil setelah mempertimbangkan sejumlah alasan.
Seperti, Bupati Faida dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan undang-undang yang berlaku dan penilaian kinerja bupati beserta jajarannya tidak sesuai dengan aturan tentang tata kelola keuangan daerah.
Terakhir, Bupati Faida dinilai melanggar kebijakan pengadaan barang dana jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.