Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dianiaya Tetangga, Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan di Kepala

Kompas.com - 23/07/2020, 16:38 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berinisial A berusia delapan tahun mengalami pendarahan di kepala lantaran diduga telah dianiaya oleh tetangganya.

"Kejadiannya pada 11 Juli sekitar jam 10.30 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana, Kamis (23/7/2020).

Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban bersama dua temannya melintas di depan rumah pelaku SO (44) di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi

Saat korban melintas, kata Tito, SO yang sedang duduk di depan rumahnya diduga diejek korban dan teman-temannya.

"Pelaku dengan korban ini tetanggaan, tetapi beda RT," ucapnya.

Tak terima diejek, pelaku mengejar ketiga anak tersebut.

Namun naas, korban tertangkap hingga akhirnya dianiaya pelaku.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan ke gerbang, dan kakinya diinjak," urainya.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Makassar Nekat Aniaya Mantan Pacar

Pascakejadian itu, pria berusia 44 tahun ini menemui ibu korban dan meminta agar menasihati anaknya.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.

Saat bercerita itu, korban juga mengeluhkan sakit di bagian kepala dan kakinya.

Keluarga korban lantas membawa anaknya ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

Selain itu, kata dia, bagian punggung kaki kanan mengalami patah tulang.

"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," bebernya.

Di hadapan polisi, pelaku menganiaya karena merasa emosi setelah diejek oleh korban dan teman-temannya.

"Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com