Sementara ityu Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian mengatakan sang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kemudian UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Doni.
DEP sang muncikari saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit ponsel, kondom dan kunci kamar hotel.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan