Sementara itu, polisi telah mengamankan dua tersangka, yaitu Aziz Kunadi (36) warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan Mujianto (34) warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Mereka ditangkap pada (18/7/2020) dikediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Dari kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi perbankan terlebih lagi di mesin ATM.
"Habis mengecek saldo atau transfer buktinya jangan ditinggal. Karena para pelaku ini bisa mengetahui saldo yang ada di tabungan para nasabah," imbuhnya
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.