Dengan begitu, BNNP Kalsel berhasil menyelamatkan 20.000 warga Kalsel dari penyalahgunaan sabu.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Kalsel berhasil menangkap dua orang warga Kalsel yang membawa sabu satu kilogram asal Kaltim.
Baca juga: Jaringan Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus Dikendalikan Napi
Dari pengakuan keduanya, mereka nekat membawa sabu karena di upah sebesar Rp 20 juta.
Keduanya akan dikenakan Pasal 132 (1) dan 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.