CIANJUR, KOMPAS.com – Tujuh orang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polsek Agrabinta.
Kapolsek Agrabinta AKP Ipid A Saputra menyebutkan, para pelaku berinsial DD, SP, AB, DN, KP, YD, dan RN, diamankan atas pengakuan korban.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kemudian bergerak untuk mengamankan para pelaku. Tujuh orang kita amankan di rumahnya masing-masing,” kata Ipid kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Diancam Akan Dibunuh, Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya
Disebutkan, para pelaku sebenarnya ada delapan orang, namun satu orang melarikan diri.
“Satu orang terduga pelaku buron. Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya DPO bisa kami hadirkan di polsek (ditangkap),” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban, para pelaku mencekoki korban dengan miras dan obat-obatan.
Selanjutnya, setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku memperkosa korban secara bergilir.
“Para pelaku ini rata-rata remaja, hanya seorang yang sudah beranjak dewasa. Kalau korban sendiri masih di bawah umur,” ucapnya.
Baca juga: Anak Diperkosa 4 Orang, Terungkap Saat Korban Mengigau
Ipid menuturkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Cianjur karena melibatkan korban maupun pelaku di bawah umur.
"Setelah berkas pemeriksaan awal lengkap, perkaranya akan kita limpahkan ke Polres Cianjur untuk penanganan lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.